•   dp.hikkmi@gmail.com   
  •  +62217808143

Tahun Terbit: 2009

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diperlukan untuk lebih menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan instalasi, dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik harus menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standar peralatan di bidang ketenagalistrikan.