•   dp.hikkmi@gmail.com   
  •  +62217808143

Layanan HIKKMI



Sebagai asosiasi, HIKKMI membantu (memfasilitasi) proses Legalitas Badan Usaha anggota melalui Layanan HIKKMI antara lain:
  1. Sertifikasi Penanggung Jawab Teknik:
    1. Surat Penetapan Penanggung Jawab Tekanik (SPPJT) Badan Usaha.
  2. Fasilitasi Sertifikasi personil:
    1. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) seluruh Bidang Ketenagalistrikan.
    2. Sertifikasi Damkar.
    3. Sertifikasi TKBT (Tempat Kerja Bangunan Bertingkat).
    4. Sertifikasi P3K.
    5. Sertifikasi K3 Umum.
  3. Fasilitasi Sertifikasi Perusahaan:
    1. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).
    2. Sertifikasi SMK3 (Sertifikasi Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
    3. Menerbitkan Kartu Tanda Anggota HIKKMI sesuai dengan ketentuan organisasi.
    4. Memastikan badan usaha dan atau personal pemegang sertifikat tidak terlambat memperpanjang legalitasnya.


Legalitas HIKKMI



  1. Akte Notaris : Ny. F. Inning Soemantri, SH
    Nomor : 02,-
    Tanggal : 1 Oktober 2012
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak : 03.280.509-5.017.000
    Tanggal 15 Januari 2013
  3. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM
    Nomor : AHU-107.AH.01.07 Tahun 2013
    Tanggal 12 Juni 2013
  4. Surat Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa konstruksi Nasional (LPJKN)
    Nomor : 50/KPTS/LPJK-N/VIII/2013
    Tanggal : 15 Agustus 2013
  5. Anggota Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI)
    Nomor : HIKKMI (NONPROFIT)/20
  6. Rekening Bank: CIMB NIAGA Cabang Rawamangun
    AC . 337.01.00073.006
    Atas Nama HIKKMI