
Layanan HIKKMI
Sebagai asosiasi, HIKKMI membantu (memfasilitasi) proses Legalitas Badan Usaha anggota melalui Layanan HIKKMI antara lain:
- Sertifikasi Penanggung Jawab Teknik:
- Surat Penetapan Penanggung Jawab Tekanik (SPPJT) Badan Usaha.
- Fasilitasi Sertifikasi personil:
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) seluruh Bidang Ketenagalistrikan.
- Sertifikasi Damkar.
- Sertifikasi TKBT (Tempat Kerja Bangunan Bertingkat).
- Sertifikasi P3K.
- Sertifikasi K3 Umum.
- Fasilitasi Sertifikasi Perusahaan:
- Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).
- Sertifikasi SMK3 (Sertifikasi Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Menerbitkan Kartu Tanda Anggota HIKKMI sesuai dengan ketentuan organisasi.
- Memastikan badan usaha dan atau personal pemegang sertifikat tidak terlambat memperpanjang legalitasnya.
Legalitas HIKKMI
- Akte Notaris : Ny. F. Inning Soemantri, SH
Nomor : 02,-
Tanggal : 1 Oktober 2012 - Nomor Pokok Wajib Pajak : 03.280.509-5.017.000
Tanggal 15 Januari 2013 - Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM
Nomor : AHU-107.AH.01.07 Tahun 2013
Tanggal 12 Juni 2013 - Surat Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa konstruksi Nasional (LPJKN)
Nomor : 50/KPTS/LPJK-N/VIII/2013
Tanggal : 15 Agustus 2013 - Anggota Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI)
Nomor : HIKKMI (NONPROFIT)/20 - Rekening Bank: CIMB NIAGA Cabang Rawamangun
AC . 337.01.00073.006
Atas Nama HIKKMI