Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 24, Pasal 30 ayat (4), Pasal 36, Pasal 44 ayat (7), Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (4), dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diperlukan untuk lebih menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan instalasi, dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik harus menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standar peralatan di bidang ketenagalistrikan.