Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong badan usaha untuk taat melaporkan Sistem
Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Ketaatan tersebut ditunjukkan
dengan melaporkan melalui aplikasi paling lambat tanggal 31 Januari tahun ini.
Koordinator Usaha Penunjang Ketenagalistrikan, Didit Waskito menyampaikan,
penerapan SMK2 merupakan kewajiban regulatif untuk menjamin penyelenggaraan
tenaga listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikannya secara daring saat membuka Webinar
Sosialisasi Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan, Rabu
(14/1/2026). Didit menegaskan, keselamatan ketenagalistrikan tidak hanya
bersifat administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja dalam pengelolaan
instalasi tenaga listrik.
"Penerapan SMK2 merupakan instrumen strategis
pemerintah dalam menjamin penyelenggaraan ketenagalistrikan yang selamat,
andal, dan berkelanjutan serta berkontribusi langsung terhadap pencapaian
Indeks Keselamatan, Indeks Kemandirian, dan Indeks Ketahanan Nasional,"
jelas Didit.
Selain penerapan, badan usaha pemilik instalasi tenaga
listrik diwajibkan melakukan audit SMK2 secara berkala setiap tahun dan
melaporkannya melalui aplikasi Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan
(SIMATRIK). Pemilik instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dengan
kapasitas minimal 200 kilovolt-ampere (kVA) wajib melakukan dan melaporkannya.
Didit menambahkan, melalui identifikasi bahaya, penilaian
dan pengendalian risiko, serta penguatan budaya keselamatan, penerapan SMK2
terbukti mampu menurunkan tingkat kecelakaan dan gangguan instalasi tenaga
listrik, sehingga meningkatkan Indeks Keselamatan Ketenagalistrikan.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelaikan dan
Keselamatan Ketenagalistrikan, Wahyudi Joko Santoso, menjelaskan bahwa
pengawasan penerapan SMK2 dilakukan melalui inspeksi langsung ke lapangan serta
evaluasi laporan badan usaha yang disampaikan melalui SIMATRIK.
“Ketika badan usaha sudah melaporkan ke kami, kami melakukan
evaluasi dan kemudian menetapkan status dari penerapan SMK2 apakah dia
statusnya taat atau statusnya tidak taat,” jelas Wahyudi.Subkoordinator Kelaikan dan Keselamatan Ketenagalistrikan
Andi Hanif memaparkan secara teknis bahwa dalam penerapan SMK2, pemilik
instalasi tenaga listrik wajib menetapkan Penanggung Jawab Keselamatan
Ketenagalistrikan (PJK2) yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Badan Usaha
(PJBU).
“PJBU dan PJK2 adalah gambaran atau potret dari pemilik dan
pengelola instalasi yang bertanggung jawab melaksanakan keselamatan
ketenagalistrikan,” terang Andi. Menurut Andi, pelaporan SMK2 memiliki peran penting untuk
mencari akar permasalahan suatu kejadian, perbaikan berkelanjutan, dan
memastikan standar keselamatan telah terpenuhi. Selain itu pelaporan dilakukan
untuk mendapatkan sertifikat ketaatan dari Pemerintah berdasarkan hasil audit.
Sesuai ketentuan, badan usaha diwajibkan menyampaikan laporan SMK2 paling
lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya melalui aplikasi SIMATRIK
pada laman gatrik.esdm.go.id/simatrik.